UU ITE DAN DEMOKRASI


Untuk :
Tugas Kelompok tentang UU ITE
Universitas Bina Sarana Informatika (UBSI)
Jurusan : Sistem Informasi Akutansi
Matkul : Etika Profesi Teknologi Informasi & Komunikasi
Tahun : 2019
Anggota :
1. Ilman Ramadhan (NIM : 11161920)
2. Debby Eka Pratiwi (NIM : 11162261)
3. Siti aisah (NIM : 11161704)
4. Maria Mersiana Jiman (NIM : 11161743)
5. Shinta Autari (NIM : 11161846)
6. NESA KOMALA PUJA (NIM : 11161369)
7. Dewi inten sukmararas ( NIM : 11161443)

  • Penjelesan mengenai UU Informasi dan Transaksi Elektronik  (UU ITE)
Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik adalah ketentuan yang berlaku untuk setiap orang yang melakukan perbuatan hukum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini, baik yang berada di wilayah hukum Indonesia maupun di luar wilayah hukum Indonesia, yang memiliki akibat hukum di wilayah hukum Indonesia dan/atau di luar wilayah hukum Indonesia dan merugikan kepentingan Indonesia.

Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UUITE) mengatur berbagai perlindungan hukum atas kegiatan yang memanfaatkan internet sebagai medianya, baik transaksi maupun pemanfaatan informasinya. Pada UUITE ini juga diatur berbagai ancaman hukuman bagi kejahatan melalui internet. UUITE mengakomodir kebutuhan para pelaku bisnis di internet dan masyarakat pada umumnya guna mendapatkan kepastian hukum, dengan diakuinya bukti elektronik dan tanda tangan digital sebagai bukti yang sah di pengadilan.

Salah satu isi dari UU ITE ini adalah “mereka yang secara sengaja dan tanpa hak melakukan penyadapan atas informasi dan/atau dokumen elektronik pada komputer atau alat elektronik milik orang lain akan dikenakan hukuman berupa penjara dan/atau denda. Hal itu tertuang dalam Bab VII tentang Perbuatan Yang Dilarang, Pasal 31 ayat (1) dan (2)”.

> Sisi Positif UU ITE
Berdasarkan dari pengamatan para pakar hukum dan politik UU ITE mempunyai sisi positif bagi Indonesia. Misalnya memberikan peluang bagi bisnis baru bagi para wiraswastawan di Indonesia karena penyelenggaraan sistem elektronik diwajibkan berbadan hukum dan berdomisili di Indonesia. Otomatis jika dilihat dari segi ekonomi dapat mendorong pertumbuhan ekonomi. Selain pajak yang dapat menambah penghasilan negara juga menyerap tenaga kerja dan meninggkatkan penghasilan penduduk. UU itu juga dapat mengantisipasi kemungkinan penyalahgunaan internet yang merugikan, memberikan perlindungan hukum terhadap transaksi dan sistem elektronik serta memberikan perlindungan hukum terhadap kegiatan ekonomi misalnya transaksi dagang. Penyalahgunaan internet kerap kali terjadi seperti pembobolan situs-situs tertentu milik pemerintah. Kegiatan ekonomi lewat transaksi elektronik seperti bisnis lewat internet juga dapat meminimalisir adanya penyalahgunaan dan penipuan. UU itu juga memungkinkan kejahatan yang dilakukan oleh seseorang di luar Indonesia dapat diadili. Selain itu, UU ITE juga membuka peluang kepada pemerintah untuk mengadakan program pemberdayaan internet. Masih banyak daerah-daerah di Indonesia yang kurang tersentuh adanya internet. Undang-undang ini juga memberikan solusi untuk meminimalisir penyalahgunaan internet.

> Sisi Negatif UU ITE
Selain memiliki sisi positif UU ITE ternyata juga terdapat sisi negatifnya. UU ITE juga dianggap banyak oleh pihak bahwa undang-undang tersebut membatasi hak kebebasan berekspresi, mengeluarkan pendapat, dan menghambat kreativitas dalam berinternet. Padahal sudah jelas bahwa negara menjamin kebebasan setiap warga negara untuk mengeluarkan pendapat.

Undang-undang ini menimbulkan suatu polemik yang cukup panjang. Maka dari itu muncul suatu gagasan untuk merevisi undang-undang tersebut.

Ada sejumlah pasal yang melarang penyebaran informasi palsu misalnya melalui media pesan elektronik. Antara lain:

Pasal 28
Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik.
Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).

Pasal 35
Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan manipulasi, penciptaan, perubahan, penghilangan, pengrusakan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dengan tujuan agar Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik tersebut dianggap seolah-olah data yang otentik.

Pasal 36
Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 sampai dengan Pasal 34 yang mengakibatkan kerugian bagi Orang lain.

Pasal-pasal tersebut, bila dilanggar akan menghadapi ancaman pidana seperti yang diatur pada Pasal 51 UU ITE:

Pasal 51
1. Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 12.000.000.000, 00 (dua belas miliar rupiah).

2. Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 12.000.000.000, 00 (dua belas miliar rupiah).


  • PARADOKS DALAM DEMOKRASI
Makna demokrasi tidak sesempit makna kebebasan dan keterbukaan dalam memilih pemimpin negara dan parlemen negara melalui voting atau pemilihan. Demokrasi yang dalam bahasa Yunani demokratia memiliki arti secara harfiah “dikuasai oleh rakyat” bermakna bahwa masyarakat merupakan ‘pusat’ dalam suatu negara dan masyarakat memiliki hak yang sama dan setara.

Karena menjunjung tinggi kesetaraan, demokrasi menjunjung tinggi dan menghargai kebebasan berpendapat, karena hal itu merupakan ‘nyawa’ dari demokrasi. Demokrasi merupakan hal yang dicita-citakan dalam Reformasi, dikarenakan hampir tidak ada kebebasan berekspresi, pers dibungkam, dan banyaknya aktivis yang menghilang oleh Petrus (Penembak Misterius) selama era pemerintahan Orde Baru.

Tetapi, jika melihat dari banyaknya pihak yang dijerat UU ITE di era Reformasi, demokrasi yang dicita-citakan Reformasi seolah-olah hanya terlihat menjadi isapan jempol belaka. Demokrasi di Indonesia menjadi terlihat paradoks karena demokrasi yang mengagungkan kebebasan berpendapat dan berekspresi, dalam kasus ini malah dibungkam.

Situasi ini dapat dikaitkan dengan pemikiran Chantal Mouffe, seorang pakar politik Belgia, yang menganggap bahwa situasi tersebut merupakan situasi politikal, bukan politik. Situasi politikal adalah situasi di mana penguasa yang menjadi dasar, bukan rasionalitas.

Jika dikaitkan kembali ke dalam kasus UU ITE, yang melakukan laporan atas tindakan pelanggaran UU ITE merupakan warga negara yang memang memiliki kekuatan di bidang pemerintahan. Misalnya, dalam penangkapan Fadli dan Wiwid, yang melakukan pelaporan adalah Andi Tendri Awaru, caleg yang menuduh Fadli dan Wiwid melakukan tindakan penghinaan dan pencemaran nama baik atas dirinya.

Free Speech dan Hate Speech

Kebebasan berpendapat merupakan hak yang dimiliki setiap warga negara untuk mengekspresikan pendapat dan aspirasinya tanpa campur tangan pemerintah yang berkuasa. Tetapi, kebebasan berpendapat yang terjadi di Indonesia dapat dikatakan bersifat paradoks, karena sebebas-bebasnya berpendapat dan berekspresi, masih terdapat suatu batasan dan memiliki undang-undang tersendiri.

Pembatasan kebebasan berpendapat yang dimaksud mencakup berbagai prasangka dalam ruang publik yang menyerang suku, agama, ras, dan antar golongan (SARA) dan mengandung penghinaan, penistaan, dan pencemaran nama baik yang berpotensi untuk memicu konflik.

Kebebasan berpendapat yang memiliki prasangka tersebut tidak dapat dikatakan sebagai kebebasan berpendapat yang dijunjung demokrasi, tetapi merupakan suatu ujaran kebencian atau hate speech. Kebebasan berpendapat atau free speech yang dimaksud dalam ide demokrasi berbeda dengan kebebasan berpendapat yang di dalamnya terkandung ujaran kebencian. Free speech tidak dapat disetarakan dengan hate speech secara niscaya.

Namun, batasan terhadap hate speech juga dibutuhkan oleh negara demi kesejahteraan. Tetapi tampaknya masih banyak aparat negara dan masyarakat yang belum memahami secara jelas perbedaan antara kebebasan berpendapat dengan ujaran kebencian, sehingga timbul berbagai interpretasi atas berbagai orasi dan opini yang dilakukan oleh sejumlah pihak.

Jean-Francois Lyotard, seorang filsuf dan sosiolog Perancis, mengungkapkan dalam bukunya yang berjudul “The Postmodern Condition” bahwa biarlah rakyat memiliki suara politik, pekerja memiliki suara sosial, yang miskin memiliki suara ekonomi, dan biarkan yang partikular merebut yang universal. Pemikiran ini menjunjung emansipasi dalam bersuara, yang dibutuhkan oleh negara demokrasi.


UU ITE untuk Apa?

Yang dilakukan oleh Robertus Robet kiranya tidak dapat dikategorikan sebagai hate speech. Karena jika video orasinya ditonton secara penuh, Robert tidak dapat dikatakan telah melakukan hate speech.

Robert hanya menyanyikan ulang Mars ABRI yang diubah oleh aktivis 98 pada Peristiwa 1998 dan mengkritisi pemerintah seolah-olah menyadarkan pemerintah untuk kembali pada cita-cita Reformasi. Tindakan ini merupakan hak dan aspirasinya sebagai warga negara demi menciptakan negara yang aktif dan kritis dalam berdemokrasi.

Hal itu juga berlaku pada Fadli Aksar dan Wiwid Abid Abadi. Mereka dijerat UU ITE karena membuat suatu berita yang berusaha mengungkap kasus hukum dari seorang Caleg di Kendari. Jika kasus ini direfleksikan, semestinya apa yang dilakukan Fadli dan Wiwid merupakan suatu kewajaran yang justru dibutuhkan oleh masyarakat, agar masyarakat dapat mengenal calon wakil rakyatnya dan kritis dalam pemilihannya.
UU ITE dapat menjadi undang-undang yang melindungi masyarakat, namun karena ‘fleksibilitasnya’ dan minimnya pengetahuan masyarakat atas dikotomi free speech dan hate speech, UU ITE dapat disalahgunakan dan justru membuat banyak pihak yang mungkin pada hakikatnya tidak bersalah menjadi tersangka.

Penguasa dapat menggunakan UU ITE untuk menyingkirkan lawan politiknya atau siapapun yang dapat mengancam dirinya. Ide demokrasi pun menjadi tidak terealisasikan, karena masih terdapat ketidakseimbangan dalam masyarakat, yaitu antara yang memiliki kuasa dan yang tidak.

Sudah sepantasnya pula masyarakat dapat membedakan yang mana yang dapat disebut sebagai free speech dan hate speech, dan UU ITE digunakan secara benar dan patut untuk  menindak fenomena hate speech yang menjamur di era pasca-kebenaran (post-truth) ini. Tetapi, UU ITE dapat digunakan secara patut jika masyarakat sudah arif untuk membedakan dikotomi free speech dan hate speech, bukan untuk membungkam pendapat dan ekspresi yang merupakan hak dari setiap warga negara. (D44)

  • KASUS UU ITE
TEMPO.CO, Jakarta - Musisi Ahmad Dhani Prasetyo menjalani sidang perdana dalam kasus pencemaran nama baik di Pengadilan Negeri Surabaya, Kamis, 7 Februari 2019. Agenda sidang adalah pembacaan surat dakwaan.
Dalam dakwaannya, jaksa menyebut pentolan grup band Dewa 19 itu melanggar pasal 27 ayat 3 juncto pasal 45 ayat 3 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) tentang pencemaran nama baik.

“Saat itu, terdakwa membuat konten video yang berisi kata yang kurang baik ‘idiot’ yang dianggap melecehkan nama baik peserta demo di luar hotel,” kata jaksa penuntut umum, Dedi Arissandi membaca dakwaan di PN Surabaya.

Kasus yang menjerat pentolan grup band Dewa 19 ini bermula saat dia hendak menghadiri acara deklarasi 2019 Ganti Presiden di Surabaya pada 26 Agustus 2018. Acara yang diselenggarakan di Tugu Pahwalan itu gagal, karena didemo sejumlah warga. Ahmad Dhani yang menginap di Hotel Majapahit, Tunjungan, Surabaya juga tidak bisa keluar karena dihadang pengunjuk rasa yang menolak acara deklarasi.

Terjebak di dalam hotel, suami Mulan Jameela itu kemudian membuat vlog. Dalam vlognya dia meminta maaf kepada massa aksi 2019 Ganti Presiden karena tidak bisa keluar hotel. Dia mengatakan dirinya dihadang oleh pendemo pro pemerintah. Dhani mengucapkan kata idiot dalam videonya.

Atas pernyataannya, kelompok yang menamakan Koalisi Bela NKRI melaporkan Dhani ke Polda Jawa Timur pada 30 Agustus 2018. Kelompok itu merasa Dhani melakukan pencemaran nama baik.

Pada 1 Oktober 2018, polisi untuk pertama kalinya memeriksa Dhani di Mapolda Jawa Timur. Seusai pemeriksaan, Dhani membantah bermaksud mengatai para pendemo sebagai orang idiot.

Akan tetapi, polisi kemudian menetapkan Dhani sebagai tersangka pada 18 Oktober 2018. Polisi menyatakan menemukan bukti permulaan yang cukup untuk meningkatkan status Ahmad Dhani. “Yang bersangkutan, saudara AD kami tetapkan sebagai tersangka atas laporan pencemaran nama baik karena ujaran I,” kata Kepala Bidang Humas Polda Jatim, Komisaris Besar Frans Barung Mangera.

Polda Jatim kemudian melimpahkan berkas kasus Ahmad Dhani ke Kejaksaan Tinggi Jatim pada 7 Desember 2018. Namun, kejaksaan sempat mengembalikan berkas itu kepada polisi karena dinilai belum lengkap. Hingga pada awal Januari 2019, kejaksaan menyatakan berkas Ahmad Dhani telah lengkap.


Sumber :
ul601,ilearning,me https://tinyurl.com/y5st4puo
Tempo.co https://tinyurl.com/y4um272e
Pinterpolitik https://tinyurl.com/y2deb78q

Tidak ada komentar:

Posting Komentar